SURAT IJIN MENGEMUDI
A.Pengertian SIM.
Surat Ijin Mengemudi adalah bukti registrasi dan identifikasi yang
Surat Ijin Mengemudi adalah bukti registrasi dan identifikasi yang
diberikan oleh polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan
administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan
trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
B.Dasar Hukum SIM.
1.UU No 2 Th. 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2.Pasal 18 dan 19 Undang-Undang No. 14 TH. 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
3.PP No. 44 Th 1993 Tentang Kendaraan Bermotor dan Pengemudi.
4.PP No. 31 Th 2004 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
5.JUKLAP KAPOLRI NO. POL : JUKLAP/18/IX/1992 Tgl 8 Sept 1992 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan KA-SIM.
6.JUKNIS KAPOLRI NO. POL : JUKNIS/02/I/1994/LANTAS Tgl 31 Jan 1994 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Ujian Teori dan Ujian Praktek Terhadap Pemohon Sim di Jajaran Polda Jatim.
C.Fungsi dan Peranan SIM Dalam Mendukung Operasional Polri.
1.Sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang.
2.Sebagai alat bukti.
3.Sebagai sarana upaya paksa.
4.Sebagai sarana perlindungan masyarakat.
5.Sebagai sarana pelayanan masyarakat.
D.Penggunaan Golongan SIM.
1.Golongan SIM AUntuk ranmor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
2.Golongan SIM B1 Untuk ranmor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 Kg.
3.Golongan SIM B II Untuk ranmor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang
diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
4.Golongan SIM A Khusus.Untuk ranmor roda 3 dengan karoseri mobil yang digunakan untuk
angkutan orang/ barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar